Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penyelenggaraan statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilakukan bekerja sama dengan BPS, pelaksanaannya diatur oleh Kepala BPS bersama-sama dengan pimpinan instansi yang bersangkutan. (2) Dalam hal penyelenggaraan statistik sektoral tersebut dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Your Correction