Correct Article 53
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) Penyelenggaraan statistik sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a wajib dilaksanakan bersama-sama oleh BPS dan instansi pemerintah yang bersangkutan.
(2) Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Kepala BPS dan pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Your Correction
