Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan statistik sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a wajib dilaksanakan bersama-sama oleh BPS dan instansi pemerintah yang bersangkutan. (2) Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Kepala BPS dan pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan.
Your Correction