Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi dan atau kerjasama pelaksanaan kegiatan statistik antara pemerintah dan BPS dapat dilakukan dalam hal : a. pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang jangkauan populasinya berskala nasional dan hanya dapat dilakukan dengan cara sensus. b. pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah.
Your Correction