Correct Article 52
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
Koordinasi dan atau kerjasama pelaksanaan kegiatan statistik antara pemerintah dan BPS dapat dilakukan dalam hal :
a. pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang jangkauan populasinya
berskala nasional dan hanya dapat dilakukan dengan cara sensus.
b. pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah.
Your Correction
