Correct Article 51
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) Dalam hal kerjasama pelaksanaan kegiatan statistik sektoral antara pemerintah dengan lembaga swasta, instansi pemerintah bertindak sebagai penyelenggara utama
(2) Dalam hal koordinasi dan atau kerjasama dilakukan dengan pihak luar negeri maka pihak INDONESIA harus bertindak sebagai penyelenggara utama.
Your Correction
