Correct Article 50
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) Koordinasi dan atau kerjasama pelaksanaan kegiatan statistik dilakukan dalam rangka membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional.
(2) Koordinasi dan atau kerjasama pelaksanaan kegiatan statistik mencakup perencanaan, pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan atau analisis statistik.
Your Correction
