Correct Article 13
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan statistik dasar, BPS mendapatkan dukungan pelaksanaan operasional dari Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Kepala Desa, dan Kepala Kelurahan sesuai lingkup tugas dan wewenangnya.
(2) Dukungan pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi dukungan pengadaan petugas, penyediaan data, serta sarana dan prasarana penunjang untuk kelancaran pelaksanaan sensus, survei, dan kompilasi produk administrasi yang dilakukan oleh BPS.
Your Correction
