Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPS berhak memperoleh produk administrasi dari instansi pemerintah dan masyarakat. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tetap memperhatikan hak atas kekayaan intelektual seseorang atau lembaga yang dilindungi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction