Correct Article 10
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) Wilayah pencacahan survei statistik dasar ditetapkan kepala BPS.
(2) Pelaksanaan survei statistik dasar di lapangan dilakukan oleh petugas survei yang ditetapkan oleh BPS
Your Correction
