Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wilayah pencacahan survei statistik dasar ditetapkan kepala BPS. (2) Pelaksanaan survei statistik dasar di lapangan dilakukan oleh petugas survei yang ditetapkan oleh BPS
Your Correction