Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPS wajib mengumpulkan rencana penyelenggaraan sensus kepada masyarakat sebelum sensus dilaksanakan. (2) Setiap penyelenggaraan sensus didahului dengan uji coba sensus.
Your Correction