Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan sensus Kepala BPS MENETAPKAN wilayah pencacahan. (2) Wilayah pencacahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat merupakan bagian, seluruh, atau gabungan desa dan atau kelurahan.
Your Correction