Correct Article 7
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan sensus Kepala BPS MENETAPKAN wilayah pencacahan.
(2) Wilayah pencacahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat merupakan bagian, seluruh, atau gabungan desa dan atau kelurahan.
Your Correction
