Correct Article 3
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) Sensus terdiri dari
a. Sensus Penduduk;
b. Sensus Pertanian;
c. Sensus Ekonomi.
(2) Waktu penyelenggaraan sensus, dilaksanakan pada :
a. tahun berakhiran angka 0 (nol) bagi sensus penduduk;
b. tahun berakhiran angka 3 (tiga) bagi sensus pertanian;
c. tahun berakhiran angka 6 (enam) bagi sensus ekonomi.
Your Correction
