Correct Article 67
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
Peningkatan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil statistik untuk mendukung pembangunan nasional serta peningkatan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik dilaksanakan melalui :
a. peningkatan penyuluhan tentang pemanfaatan hasil statistik secara berkala;
b. peningkatan penyebarluasan hasil statistik secara menyeluruh atau bertahap;
c. peningkatan kerjasama penerangan dan pemasyarakatan kegiatan statistik antar instansi pemerintah dan atau swasta.
Your Correction
