Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan penyebarluasan informasi statistik dilaksanakan melalui : a. peningkatan mutu dan frekuensi penyebarluasan informasi statistik melalui berbagai media cetak dan elektronik; b. penganekaragaman bentuk dan cara penyajian data sesuai dengan penggolongan pengguna statistik; c. peningkatan kemudahan dalam memperoleh data hasil kegiatan statistik; d. peningkatan kerjasama penyebarluasan informasi hasil kegiatan statistik antar instansi pemerintah dan atau swasta.
Your Correction