Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan statistik dilaksanakan melalui : a. pendidikan formal; b. pelatihan; c. seminar, lokakarya, dan pertemuan ilmiah statistik; d. peningkatan kerjasama pendidikan dan pelatihan statistik antar instansi pemerintah dan atau swasta.
Your Correction