Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya pembinaan statistik meliputi a. peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggara statistik; b. pengembangan statistik sebagai ilmu; c. peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mendukung penyelenggaraan statistik; d. perwujudan kondisi yang mendukung terbentuknya pembakuan dan pengembangan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran dalam rangka semangat kerjasama dengan para penyelenggara kegiatan statistik lainnya; e. pengembangan sistem informasi statistik; f. peningkatan penyebarluasan informasi statistik; g. peningkatan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil statistik untuk mendukung pembangunan nasional; h. peningkatan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik.
Your Correction