Correct Article 58
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) BPS melakukan pembinaan statistik
(2) dalam melakukan pembinaan statistik, BPS dapat bekerja sama
dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swasta, dan atau unsur masyarakat lainnya.
Your Correction
