Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi dan atau kerjasama penyelenggaraan statistik antara BPS, instansi pemerintah, dan masyarakat dilaksanakan atas dasar prinsip kemitraan dan dengan tetap mengantisipasi serta menerapkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction