Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil kegiatan statistik yang diselenggarakan oleh BPS pemanfaatannya terbuka untuk umum. (2) BPS memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat untuk memperoleh hasil statistik yang diselenggarakannya. (3) Masyarakat berhak memperoleh manfaat dari hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS
Your Correction