Correct Article 44
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) Pengumuman hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS dimuat dalam Berita Resmi Statistik atau media lainnya.
(2) Berita Resmi Statistik merupakan salah satu media penyebarluasan hasil statistik.
(3) Pelaksanaan teknis pengumuman dan penyebarluasan hasil statistik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Kepala BPS.
Your Correction
