Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman hasil statistik yang diselenggarakan oleh BPS dimuat dalam Berita Resmi Statistik atau media lainnya. (2) Berita Resmi Statistik merupakan salah satu media penyebarluasan hasil statistik. (3) Pelaksanaan teknis pengumuman dan penyebarluasan hasil statistik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh Kepala BPS.
Your Correction