Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPS berwenang mengumumkan dan menyebarluaskan hasil statistik dasar yang diselenggarakannya kepada masyarakat, instansi pemerintah Pusat dan atau Daerah. (2) Hasil statistik dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi hasil sensus, hasil survei, dan hasil kompilasi produk administrasi.
Your Correction