Correct Article 43
PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Current Text
(1) BPS berwenang mengumumkan dan menyebarluaskan hasil statistik dasar yang diselenggarakannya kepada masyarakat, instansi pemerintah Pusat dan atau Daerah.
(2) Hasil statistik dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi hasil sensus, hasil survei, dan hasil kompilasi produk administrasi.
Your Correction
