Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 51 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman dan penyebarluasan hasil kegiatan statistik dilaksanakan oleh penyelenggara. (2) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan statistik dilaksanakan secara bekerja sama, maka yang berwenang mengumumkan dan menyebarluaskan hasil kegiatan adalah sesuai kesepakatan masing-masing pihak.
Your Correction