Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 51 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang PROVISI SUMBER DAYA HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Pembayaran PSDH tidak meniadakan kewajiban pemegang HPH/ HPHH/IPK/IPKH dan ISL untuk membayar kewajiban lainnya.
Your Correction