Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 51 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang PROVISI SUMBER DAYA HUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan PSDH ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Your Correction