Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 6
PP Nomor 51 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang PROVISI SUMBER DAYA HUTAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penggunaan PSDH ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Your Correction
Penggunaan PSDH ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion