Correct Article 1
PP Nomor 51 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1996 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I
Current Text
(1) Terhitung sejak tanggal 1 April 1996 sebagian kekayaan Negara yang tertanam pada Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan Pelabuhan Kuala Enok, dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan INDONESIA I yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 1991.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 6.900.088.380,00 (enam miliar sembilan ratus juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Your Correction
