PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1963 tentang CADANGAN NASIONAL
PP Nomor 51 Tahun 1963
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PP Nomor 51 Tahun 1963
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Umum Pasal 1. Yang dimaksudkan dalam Peraturan ini dengan:
Kedudukan hukum. Pasal 2. (1) Semua Militer Sukarela dan Militer Wajib yang dalam keadaan
Hak-hak. Pasal 3. (1) Pada upacara-upacara Nasional menurut ketentuan yang berlaku bagi
Kewajiban dan tugas. Pasal 4. (1) Anggota Dinas Cadangan Nasional berkewajiban memegang teguh
Penutup. Pasal 6. Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur