Article 1
Dalam peraturan ini yang dimaksudkan dengan :
I.
Pegawai, ialah :
a. pegawai Negeri sipil tetap dan sementara;
b. mereka yang dipekerjakan pada jabatan Negeri dengan diberikan uang bulanan yang dibayar dari anggaran belanja untuk pegawai Negeri sipil;
II.
"Tewas" ialah meninggal dunia:
a. dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b. dalam keadaan lain, yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu dapat disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
c. yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacat-cacat rohani
atau jasmani, yang didapat dalam hal-hal tersebut dalam a. dan b. diatas;
d. karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu.
III.
Janda, ialah istri pegawai yang dikawin dengan sah dan pada waktu pegawai meninggal dunia masih menjadi istrinya.
IV.
Anak, ialah anak dari perkawinan yang sah pegawai yang tewas dan/atau anak pegawai itu yang disakhan menurut UNDANG-UNDANG Negara.
V.
Orang tua, ialah ayah dan/atau ibu pegawai yang tewas.
VI.
Gaji ialah:
a. gaji menurut peraturan gaji yang berlaku, termasuk juga gaji tambahan peralihan dan pensiun jika pensiun itu dikurangkan dari gaji;
b. uang/tunjangan bulanan, yang bersifat gaji dibayar dari anggaran belanja untuk pegawai, setelah diselaraskan dengan peraturan gaji yang berlaku.