Correct Article 8
PP Nomor 50 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Peserta Bukan Penerima Upah
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar
FEFUELIK INDONESIA
Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Deserlrber 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desernber 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 19I Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Bidang Perundang-undangan Hukum, ( ( ttd ttd ,l( I =ul,.* SK No 26?382A Lestari
I
Your Correction
