Correct Article 7
PP Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Ayat (1) Dalam hal layanan jasa sertifikasi disediakan sebagian oleh pihak pemberi layanan berasal dari luar pemerintah, layanan jasa seftifikasi diajukan ke Kementerian Perdagangan oleh lembaga sertifikasi di luar pemerintah tersebut.
Ayat (2) Cukup jelas.
Your Correction
