Correct Article 16
PP Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
8- Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dalam Lembaran Negara nepublik Ditetapkan di Jakarta pada tansgal 11 Olctober 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO W]DODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal lL Oktober 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, rtd.
PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 133 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARI,AT NEGARA
g Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
Djaman
EEltrtrtiilIflitrtlilEl|] PENJEI.ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2023 TENTANG JENIS DAN TARIFATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN I, UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk masyarakat.
Kementerian Perdagangan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3l Tahun 2Ol7 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
II. PASAL DEMI PASAL
Your Correction
