Correct Article 10
PP Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/ lembaga yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA berupa jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perdagangan.
(2) Jenis...
iE:ItFIffiN K INDONES
(21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian/ lembaga yang bersangkutan.
Your Correction
