Correct Article 9
PP Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pemeriksaan produk halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tarif pemeriksaan produk halaI.
Your Correction
