Correct Article 7
PP Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Dalam hal jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifrkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 untuk usaha besar tidak disediakan atau disediakan sebagian oleh pihak pemberi layanan yang berasal dari luar pemerintah, jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi dapat diberikan oleh pemerintah, dengan tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(21 Kriteria skala usaha besar sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
