Correct Article 6
PP Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dikhususkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah serta diberlakukan untuk personil.
l2l Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sslagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan di Iuar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya visa, biaya asuransi pedalanan dan/atau biaya tes kesehatan.
(3) Biaya akomodasi, uang harian, biaya transportasi, biaya visa, biaya asuransi perjalanan dan/atau biaya tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7...
SK No 172137A
PRESTDEN K INDONESIA
Your Correction
