Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf c berlaku untuk skala usaha mikro, kecil, dan menengah. (2)Tarif ... SK No 172138A (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha mikro dan kecil dapat ditetapkan sebesar RpO,OO (nol rupiah) atau O% (nol persen) dari tarif Jasa Sertifrkasi ssfagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini; dan b. Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk usaha menengah dapat ditetapkan sebesar 70olo (tujuh puluh persen) dari tarif Jasa Sertifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran angka III yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Kriteria skala usaha mikro, kecil, dan menengah sebaga.imana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction