Correct Article 2
PP Nomor 50 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f meliputi:
a. denda administratif atas pelanggaran terhadap pemenuhEur kewajiban imbal beli pengadaan barang pemerintah asal impor yang belum direalisasikan;
b. denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi; dan
c. denda . . .
SK No 172139A
INDONESIA 3-
c. denda administratif terhadap pelaku usaha terkait pelanggaran di sektor perdagangan.
l2l Besaran dan tata cara pengenElan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai denga.n ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
