Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) UNDANG-UNDANG Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan persyaratan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UNDANG-UNDANG Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau pemungut Pajak Karbon termasuk dalam pengertian Wajib Pajak. (21 Pajak Karbon dilunasi dengan cara: a. dibayar sendiri oleh Wajib Pajak; atau b. dipungut oleh pemungut Pajak Karbon. (3) Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Karbon. (41 Wajib Pajak pemungut Pajak Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Karbon. (5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (a) wajib mengisi Surat Pemberitahuan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (6) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah: a. Surat. . . a. Surat Pemberitahuan Tahunan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender; atau b. Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. (71 Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dikenai sanksi administratif dengan ketentuan sebagai berikut: a. sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (8) Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kriteria tertentu, dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (s). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pemungut Pajak Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction