Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(U Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan dalam bentuk elektronik. (21 Dalam hal penerbitan keputusan diproses melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak atau sistem yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak serta seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem dapat menerbitkan keputusan sebagai keputusan Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang dalam bentuk elektronik. (3) Keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan/atau segel elektronik tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkekuatan hukum sama dengan keputusan yang tertulis. (4) Tanggal dikirim atau tanggal diterima terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara elektronik merupakan tanggal pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. (5) Tanggal pengiriman atau tanggal penerimaan yang dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. (6) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pengiriman keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. BABXII ... _62_ BAB xII INTEGRASI BASIS DATA KEPENDUDUKAN DENGAN BASIS DATA PERPAJAKAN
Your Correction