Correct Article 66
PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN
Current Text
(1) Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(21 Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.
(3) Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, Wajib Pajak diberikan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(4) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh Menteri dari daftar penyelenggara sertifikasi elektronik INDONESIA yang sudah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(5) Menteri dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dan penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal67...
Your Correction
