Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l ) Penyidik melakukan Penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal terjadi tindak pidana di bidang perpajakan dan diperoleh bukti permulaan. (21 Bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kegiatan: a. Pemeriksaan Bukti Permulaan; b. penanganan tindak pidana yang diketahui seketika; atau c. pengembangan Penyidikan. (3) Dalam melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik berwenang memanggil saksi atau tersangka untuk diperiksa berdasarkan surat panggilan yang sah. (4) Saksi atau tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi panggilan berdasarkan surat panggilan yang sah. (5) Pemanggilan saksi atau tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai hukum acar a pidana.
Your Correction