Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (21 Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik yang menerima 'surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. (3) Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai hukum acara pidana. (4) Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup atau secara terbuka. (5) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak. (6) Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak. (71 Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidik selaku Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang: a. meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; b. mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola secara elektronik; c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak; d. melakukan d. melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak; e. meminta keterangan danlatau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; f. meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan, dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan; dan g. melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan. (8) Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan: a. Penyidikan dalam hal ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan Wajib Pajak: 1. tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal8 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau 2. mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan namun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; b. penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal: 1. tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan; 2. peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; 3. Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia; 4. Wajib Pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; atau 5. daluwarsa... 5. daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (9) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat(71 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction