Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 50 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHANKEWAJIBAN PERPAJAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal: a. pajak yang terrrtang tidak atau kurang dibayar; b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam teguran secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5a) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; c. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tanf O%o (nol persen); d. kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal 29 UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; e. terhadap . . e. terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai. f.
Your Correction