Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembudidaya-Ikan Kecil dapat melakukan kegiatan pembudidayaan ikan komoditas pilihan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA. (2) Pembudidaya-Ikan Kecil diberikan prioritas melakukan pembudidayaan ikan di kawasan konservasi perairan pada zona perikanan berkelanjutan. (3) Pembudidaya-Ikan Kecil dalam melakukan kegiatan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menaati ketentuan konservasi dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan konservasi dan ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan; b. pembudidayaan ikan dan perlindungannya; c. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; d. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan; e. jenis ikan yang membahayakan sumber daya ikan, lingkungan, dan kesehatan manusia; dan f. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
Your Correction