Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nelayan Kecil bebas menangkap ikan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA. (2) Nelayan Kecil dalam menangkap ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menaati ketentuan konservasi dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Ketentuan konservasi dan ketentuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan; b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan; c. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; d. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; e. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya; f. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; g. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap; h. kawasan konservasi perairan; dan i. jenis ikan yang dilindungi.
Your Correction