Correct Article 24
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Current Text
(1) Fasilitasi pendirian Pokdakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pemberian identitas profesi pembudidaya ikan kecil;
b. pemberian bantuan pembentukan Pokdakan;
c. pelaksanaan registrasi Pokdakan;
d. penyiapan pendamping;
e. pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran dan anggaran rumah tangga;
f. pemberian penguatan modal; dan/atau
g. pemberian bimbingan teknis dan manajerial.
(2) Pokdakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melayani kepentingan anggota dalam bidang teknis, usaha dan sosial kemasyarakatan.
(3) Pokdakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di desa atau kelurahan.
Your Correction
