Correct Article 23
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan kelompok pembudidaya-ikan kecil melalui:
a. fasilitasi pendirian Pokdakan;
b. fasilitasi pengembangan Pokdakan menjadi unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil;
c. fasilitasi pengembangan Pokdakan atau unit pelayanan pengembangan kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil menjadi koperasi perikanan; dan
d. pemberdayaan perempuan pada keluarga pembudidaya-ikan kecil.
(2) Penumbuhkembangan kelompok pembudidaya-ikan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal.
Your Correction
