Correct Article 22
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
