Correct Article 20
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Current Text
(1) Fasilitasi pengembangan KUB menjadi koperasi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pelaksanaan Kemitraan dalam rangka akses permodalan dan usaha;
b. pemberian bantuan proses pendirian badan hukum;
c. pemberian bantuan dalam penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan/atau
d. penyiapan manajerial, pengelolaan usaha, pendampingan, dan legalitas usaha.
(2) Koperasi Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di 1 (satu) desa atau beberapa desa yang berada di dalam 1 (satu) kecamatan.
Your Correction
