Correct Article 19
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Current Text
(1) Fasilitasi pendirian KUB oleh Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pemberian identitas profesi Nelayan Kecil;
b. pemberian bantuan pembentukan KUB;
c. pelaksanaan registrasi kelompok;
d. penyiapan pendamping;
e. pemberian bantuan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
f. pemberian bantuan penyusunan rencana usaha;
g. pemberian penguatan modal; dan/atau
h. pemberian bimbingan teknis dan manajerial.
(2) KUB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didirikan atas dasar kesamaan kepentingan, potensi sumber daya ikan, kondisi lingkungan, lokasi administratif, atau sarana penangkapan ikan.
(3) KUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melayani kepentingan anggota dalam bidang teknis, usaha, dan sosial kemasyarakatan.
Your Correction
