Correct Article 18
PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL
Current Text
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil melalui:
a. fasilitasi pendirian KUB oleh Nelayan Kecil;
b. fasilitasi pengembangan KUB menjadi koperasi perikanan; dan
c. pemberdayaan perempuan pada keluarga Nelayan Kecil.
(2) Penumbuhkembangan kelompok Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal.
Your Correction
