Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 50 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PEMBUDIDAYA-IKAN KECIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan penumbuhkembangan: a. kelompok Nelayan Kecil; dan b. kelompok Pembudidaya-Ikan Kecil.
Your Correction